KUALA LUMPUR,iNews.id - Ganja dilegalkan di Malaysia untuk tujuan medis asal mematuhi hukum. Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin melontarkan hal itu untuk menjawab pertanyaan anggota parlemen dari wilayah Muar, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman.
Mereka bertanya tentang penggunaan rami atau mariyuana medis sebagai alternatif untuk pasien. Langkah ini telah diterapkan di banyak negara dan diakui oleh komunitas medis internasional.
Khairy mengatakan, setiap produk yang mengandung ganja harus didaftarkan ke Drug Control Authority (DCA) seperti yang ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984.
“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Racun, serta Undang-Undang Narkoba Berbahaya,” jelas Khairy, Selasa (9/11/2021).
“Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis untuk pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” tambahnya.
Menurut Khairy, setiap pihak yang memiliki bukti ilmiah yang cukup untuk menggunakan ganja (rami) untuk tujuan pengobatan apa pun dapat mengajukan aplikasi untuk mendaftarkan produk ke DCA untuk evaluasi dan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984.
“Ganja juga diatur di bawah Konvensi Tunggal Narkotika tahun 1961 dan terdaftar di bawah Jadwal I konvensi,” ungkapnya. Konvensi ini berusaha membatasi kepemilikan, penggunaan, perdagangan, distribusi, impor, ekspor, pembuatan dan produksi obat-obatan secara eksklusif untuk tujuan medis dan ilmiah.
Selanjutnya melalui cuitan di Twitter, Syed Saddiq mengatakan bahwa dia “sangat terkesan” dengan jawaban yang diberikan oleh Khairy dan timnya. “Proses pengambilan keputusan yang didorong oleh data dan sains,” kata Syed Saddiq.
Syed Saddiq, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga memimpin kaukus parlemen bipartisan yang mempelajari penggunaan medis ganja dan tanaman ketum lokal. Kaukus sebelumnya mengatakan akan mengkaji perumusan kebijakan dan strategi untuk mempelajari regulasi penggunaan ketum dan ganja medis untuk mengurangi bahaya.
Menteri Dalam Negeri Hamzah Zainudin mengatakan di parlemen pada awal Oktober bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan untuk melegalkan penggunaan ganja medis. Saat ini, di Malaysia ganja terdaftar sebagai obat yang dikendalikan di bawah Undang-Undang Narkoba Berbahaya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait