Baby Bushehri memiliki catatan masa lalu sebagai sosok yang kerap berbagi konten provokatif di saluran media sosialnya. Itu dilakukan sebagai usahanya untuk mendapatkan lebih banyak followers, sesuatu yang dianggap bertentangan dengan norma dan tradisi Kuwait.
Ini bukan pertama kalinya pihak berwenang Kuwait menangkap selebritas media sosial karena membagikan konten tidak senonoh yang melanggar norma agama dan tradisi.
Sebelumnya, Sarah Al Kandari dan suaminya saat itu Ahmed Al Enezi mendapat kecaman publik menyusul video yang melanggar kesusilaan publik di Kuwait dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dengan kerja paksa.
Namun, pengadilan banding membatalkan putusan terhadap mereka Januari lalu. Sebagai gantinya, mereka didenda 10.000 KD (USD33.000), menghapus video, dan hukuman dua tahun penjara dengan kerja paksa dibatalkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait