BOGOR, iNews.id - Polri memberi peringatan atas maraknya iklan judi slot online di internet. Para seleb media sosial seperti instagram pun sudah diciduk seperti di Palembang.
Polri menilai, endorse judi slot online ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat tertarik mengikuti adu nasib peruntungan melalui judi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, judi slot online merujuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU ITE, bisa menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait