JAKARTA.iNews.id - Selebgram Rachel Vennya divonis hukuman 4 bulan penjara dengan denda Rp50 dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (9/12/2021).
Pada saat persidangan itu terungkap beberapa fakta baru yang disampaikan Rachel Vennya kepada majelis hakim. Berikut 4 fakta baru kasus Rachel Vennya:
1. Kabur Begitu Sampai di RSD Wisma Atlet
Rachel Vennya ternyata sama sekali belum menjalankan karantina di Wisma Atlet. Bahkan dia belum melakukan registrasi. "Saya naik DAMRI ke Wisma Atlet. Sampai di Wisma Atlet, langsung turun dan tidak sempat registasi. Keluar dari bus dijemput oleh TNI pulang ke rumah"," kata Rachel.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait