JAKARTA,iNews.id - Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) menahan 2 oknum anggota TNI AU yakni RF dan IG yang diduga terlibat pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya.
Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah mengatakan, RF sudah ditahan di Rumah Tahanan Militer Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta. Sedangkan GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum).
"Penahanan kepada kedua oknum TNI AU itu, dalam rangka proses penyidikan menyusul ditetapkannya selebgram RV sebagai tersangka oleh penyidik Polisi beberapa waktu lalu," ujar Indan melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/12/2021).
Indan menuturkan, saat ini penahanan dilakukan oleh Pomau Koopsau I sebagai penyidik. Menurut dia, penahanan ini sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait