Satnarkoba Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp 1,6 Milyar

Putra Ramadhani Astyawan
Satnarkoba Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp 1,6 Milyar. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 112 ayat 2 dan 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 milyar dan maksimal Rp 10 milyar.

"Dengan sejumlah sabu ini 1,3 kilogram sabu ini artinya kita berhasil menyelamatkan sekitar 7.000 jiwa apabila digunakan oleh masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Bogor AKP Muhamad Ilham mengatakan kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan dan lainnya. Dalam kasus ini juga terdapat satu orang pelaku lainnya yang masih buron atau pengejaran.

"Terkait pengakuan tersangka telah mengedarkan selama 2 bula, jaringannya masih pendalaman. Ada satu orang pelaku lainnya masih DPO," ucap Ilham.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network