Modus aksi pelaku ini dengan cara mengiming-imingi atau mengumpulkan para ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak.
Kemudian para ibu hamil ini di tawarkan untuk melakukan persalinan, dan setelah proses persalinan anak yang dilahirkan akan di serahkan kepada orang yang ingin mengadopsi anak tersebut. namun proses adopsinya sendiri itu di lakukan secara ilegal.
Orang yang mengadopsi dimintai uang sebesar 10 hingga 15 juta rupiah dari setiap satu orang anak yang di adopsi.
"Pelaku awalnya mengumpulkan wanita yang hamil dan tidak jelas ayahnya, lalu dengan berkedok yayasan, bernama Yayasan Sejuta Anak, namun pelaku juga telah memiliki link khusus dengan alasan anak akan dirawat yayasan, namun ternyata malah diperjual belikan dengan harga anak sekitar 10 hingga 15 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP DC Siswo Tarigan saat mendampingi Kapolres Bogor menjawab pertanyaan media.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait