Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Yayasan di Ciseeng

Wildan Hidayat
Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Yayasan di Ciseeng. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,  tersangka kini sedang dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Bogor sembari dan terus melakukan pengembangan  dugaan adanya jaringan.


Foto : iNewsBogor.id/ist.

 

Tersangka dipersangkakan dengan pasal 83 juncto pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan  Anak dengan ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal 60 juta maksimal 3 milyar rupiah.



Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network