JAKARTA,iNews.id - Larangan menebang pohon ditekankan markas maupun kompleks perumahan TNI AL. Menebang pohon harus mendapat dari pimpinan TNI AL Kepala Staf Angkatan Laut ( KSAL ) Laksamana Yudo Margono
Aturan penebangan pohon di lingkungan markas dan kompleks perumahan TNI AL diketahui dari unggahan akun resmi Instagram @marinir_tni-al, Senin (29/11/2021).
Unggahan itu berisi siaran Penerangan Pasukan Marinir (Pasmar) TNI Nomor 13/XI/2021/Dispen tentang Larangan Menebang Pohon.
Berdasarkan keterangan dalam siaran itu, larangan menebangan pohon di lingkungan markas dan kompleks perumahan TNI AL didasarkan perintah lisan KSAL Laksamana Yudo Margono pada 28 November 2021.
Berikut ini aturan lengkap yang tercantum dalam siaran Pasmar TNI tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait