TANGERANG,iNews.id – Cynthiara Alona, terdakwa kasus prostitusi anak di bawah umur, sebenarnya tinggal menunggu vonis. Namun, vonis yang seharusnya dibacakan Rabu (1/12/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang ditunda karena majelis hakim belum siap.
“Pihak pengadilan karena majelis hakim belum siap. Putusannya belum siap,” ujar Kepala Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono, Jumat (3/12/2021).
Ini lantaran konsep putusan yang belum matang. “Setelah 1 minggu nanti pasti dibacakan (vonis). Majelis hakim tidak pernah tunda (sidang) lebih dari sekali,” katanya.
Soal penundaan ini terkait hal teknis, di mana hakim yang akan menyampaikan hal tersebut. “Majelis hakim, ketua majelisnya kemarin mengakui sendiri banyak perkara lain yang harus diputuskan,” ujarnya.
Editor : Edi Yulianto
Artikel Terkait