Majelis hakim memperbaiki beberapa poin dan membutuhkan waktu untuk mengubahnya. “Ada beberapa poin yang harus diperbaiki lagi sehingga tidak cukup waktu di hari itu diperbaiki,” ucapnya.
Alona dengan dua terdakwa lain, yakni DA dan AA, terjerat kasus prostitusi anak di bawah umur pada 16 Maret 2021. Tiga terdakwa dituntut masa hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta oleh Kejaksaan Negeri Tangerang di PN Tangerang pada 3 November 2021 lalu.
Alona dan 2 terdakwa lainnya didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Edi Yulianto
Artikel Terkait