BOGOR, iNewsBogor.id - Seorang anak yang masih berusia 14 tahun asal Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya. Korban diperkosa hingga tengah hamil 4 bulan.
Kapolsek Klapanunggal AKP Azi Lesmana mengatakan peristiwa itu berawal dari laporan oleh ibu korban kepada polisi dengan nomor LP/B/220/VIII/2022 /SPKT SEK NUNGGAL/RES BGR/POLDA JABAR tanggal 31 Agustus 2022.
"Ibu korban bersama para saksi datang melaporkan terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya MM (35)," kata Azi dalam keterangannya, Jumat (28/10/2022).
Dari laporan tersebut, polisi melakukan proses penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Setelah melakukan pengejaran, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku MM.
"Tersangka diamankan ke Polsek Klapanunggal," tambahnya.
Kepada polisi, pelaku telah melancarkan aksi bejatnya kepada korban sebanyak 4 kali. Adapun modusnya yakni korban diming-imingi akan dibelikan barang.
"Tersangka ini berinisial MM yang merupakan ayah tiri korban, aksi (pemerkosaan) dilakukan sebanyak 4 kali dengan iming-iming akan dibelikan barang. Saat ini pelaku sudah kita tahan," tegas Azi.
Atas perbuataannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Thn 2014 Perubahan atas UU RI Nomor 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak. Polisi segera melengkapi berkas kasus pelaku untuk dilimpahkan kepada pihak kejakasaan.
"Berkas akan segera lengkap untuk kita limpahkan ke Kejaksaan," tutupnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait