BANDUNG,iNews.id - Guru pesantren di Kota Bandung Herry Wirawan alias Heri bin Dede tega memperkosa santrinya hingga melahirkan
Herry kini sudah berstatus terdakwa dan sidang kasus pencabulan itu telah digelar secara tertutup.
Menyusul kabar tersebut, kini beredar foto- foto terdakwa. Foto pertama memperlihatkan terdakwa tengah duduk dengan wajah mengarah ke kamera.
Dalam foto tersebut, terdakwa mengenakan peci dan kemeja batik.
Di foto kedua, masih mengenakan batik dan peci, terdakwa terlihat tengah memegang surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berisi keterangan terkait identitas terdakwa.
Kedua foto tersebut menyebar lewat aplikasi WhatsApp. Saat dikonfirmasi, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Agus Mudjoko membenarkan bahwa kedua foto tersebut merupakan foto terdakwa.
"Benar pak, yang digambar itu pelaku," ungkap Agus melalui pesan singkatnya, Rabu (8/12/2021).
Menurut Agus, saat ini, terdakwa sudah diamankan dan di tanah di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung. "Sekarang ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung," sambung Agus.
Saat disinggung kabar yang beredar, bahwa terdakwa juga sebagai Ketua Forum Pondok Pesantren di Bandung, Agus mengaku tidak tahu. Namun yang pasti, terdakwa merupakan pimpinan pondok pesantren tempatnya mengajar.
"Kalau ketua forum di persidangan gak ada datanya pak. Yang pasti terdakwa sebagai guru dan pimpinan pondok pesantrennya pak," kata Agus.
Terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, bahwa akibat ulah terdakwa, empat orang santri hamil hingga melahirkan. Bahkan, delapan bayi telah lahir akibat ulah bejat terdakwa.
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," jelasnya.
Diketahui, Herry Wirawan mencabuli belasan santrinya diberbagai tempat di Kota Bandung. Tidak hanya di pesantren, dia juga memperkosa santri-santrinya di apartemen hingga hotel.
Perbuatan bejat tersebut diketahui dilakukan di Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Deded Dilakukan sekitar tahun 2016 sampai dengan 2021," tukasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait