Bentuk pengelolaan aset BMN yang diserahterimakan yaitu Hibah dan Alih Status Penggunaan. Besaran hibah BMN dalam seremoni tahap II ini senilai Rp 17, 63 triliun dan alih status penggunaan sebesar Rp 1.46 triliun yang mencakup pembangunan infrastruktur jalan, seperti jalan arteri nasional, jalan lingkar khusus, tanah untuk jalan nasional, dan jembatan gantung, termasuk mesin pencacah plastik dan genset.
Sebagai informasi, pada 29 Maret lalu, Kementerian PUPR juga telah melakukan serah terima Hibah dan Alih Status BMN senilai Rp 222.58 triliun kepada Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, Yayasan dan Perguruan Tinggi.
Dimana, dari total nilai tersebut, Rp 217 triliun triliun diantaranya merupakan hibah downgrade Jalan Nasional kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sehingga, Ditjen Bina Marga pada tahun ini telah menyerahterimakan Hibah dan Alih Status BMN dengan nilai total Rp 218.48 triliun.
"Perbedaan angka ini (tahap 1&2) karena ada pembangunan jalan nasional dan program jembatan gantung untuk mendukung jalan alternatif. Kami memang ditugaskan untuk pembangunan infrastruktur jalan lingkar khusus dan jembatan gantung," jelas Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait