Seks Oral Hubungan Suami Istri Apakah Diperkanankan atau Haram dalam Islam, Begini Penjelasannya

Tim iNews.id
SEKS oral  dalam hubungan pasangan suami istri, bagaimana menurut Islam, apakah diperkenankan atau diharamkan?  (Foto: Ilustrasi)

"Kata seorang konsultan seks, dr Ferryal Loetan ASC&T MMR SpRM MKes, di dalam mulut terdapat banyak air liur yang dapat menularkan penyakit. Sebab di dalam air liur manusia, terdapat beberapa kuman dan bakteri. Demikian pula dengan berbagai macam jamur yang biasa menempel di tubuh manusia. Ketiganya bisa mengakibatkan penyakit saat kita melakukan oral seks," bebernya.

Di samping itu, hasil survei menunjukkan bahwa 50 persen laki-laki yang melakukan oral seks menderita kanker mulut. Penyakit yang diderita oleh pelaku oral seks bisa jadi adalah herpes di mulut atau alat kelamin, chlamydia, dan gonorrhea menyerang bagian tenggorokan, HIV, HPV, sipilis, dan Hepatitis A.

Jika seks oral membawa dampak bahaya seperti tersebut, maka sudah sepantasnya dijauhi karena mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam: لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ Artinya: "Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya." (HR Ibnu Majah Nomor 2340, Ad-Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Syekh Al Albani mengatakan hadis ini sahih)

Wallahu a'lam bishawab.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network