Sehingga, oral seks semacam itu kembali ke hukum asal yaitu boleh. Yang menyatakan haramnya harus mendatangkan dalil, namun sebenarnya tidak ada dalil yang melarang perbuatan semacam ini. Kebenaran adalah di sisi Allah."
"Kebanyakan ulama terdahulu dan belakangan membolehkan suami menghisap payudara istrinya walaupun sampai meminum susunya. Mengenai hal ini tidaklah haram menurut pendapat yang lebih kuat. Sebab yang bisa menjadikan mahram (haram untuk dinikahi) adalah persusuan pada bayi sampai ia berusia 2 tahun. Jika mengisap payudara istri saja boleh, maka tentu saja boleh mencium kemaluan sesama pasangan."
"Adapun ulama belakangan –semoga Allah beri taufik kepada mereka– yang melarang perbuatan ini beralasan karena kemaluan adalah tempat keluarnya najis seperti kencing. Maka tentu saja seperti itu tidak boleh dicium. Alasan seperti ini cukup disanggah bahwa yang dimaksud boleh mencium kemaluan adalah ketika keadaan suci, bukan ketika telah keluar najis. Karena jika sudah ada najis, tentu wajib dibersihkan (istinja’) dan dicuci.
Jika sudah dicuci dan telah berwudu, tentu keadaannya Allah terima sebagai bagian tubuh yang suci.
"Kesimpulannya, mencium kemaluan pasangan pada saat suci (bersih) dibolehkan. Sedangkan jika telah keluar najis, maka tentu tidak ada satu ulama pun yang membolehkannya karena perbuatan seperti ini telah keluar dari tabiat manusia normal." (Sumber fatwa: Islamway).
Namun disarankan cara seks oral sebaiknya dijauhi apalagi mengingat ulama lainnya melarang keras perbuatan ini karena termasuk tasyabbuh (meniru-niru) gaya seksual barat atau non-Muslim. Selain itu perilaku semacam ini terdapat bahaya dari sisi kesehatan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait