Menurut Jajang, ada beberapa aspek yang telahberhasil mereka wujudkan. "Diantaranya adalah berfungsinya lembaga-lembaga di kelurahantersebut dalam upaya mereka menjamin dan melindungi hak-hak anak, serta tersedianya sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam tumbuh kembang anak,” ungkapnya.
Sarana dan prasarana dimaksud diantaranya adalah ruang-ruang terbuka hijau atau taman yang tersedia bagi anak-anak untuk beraktivitas. Terdapat sanggar-sanggar dan lembaga pendidikan formal dan non formal untuk mengembangkan potensi dan minat anak. Lalu Posyandu sebagai lembaga pemantau kesehatananak dan lain sebagainya.
Sedangkan lembaga yang tersedia, diantaranya adalah Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dan Forum Anak tingkat kelurahan. Kedua lembaga ini dibangun dan diaktifkanoleh warga masyarakat setempat, sebagai sarana perwujudan peran serta masyarakat dalam berbagai upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan hak anak.
“Ada dua fungsi utama padakedua lembaga tersebut, yaitu sebagai pelopor dan sebagai pelapor,” lanjut Jajang. Pelopor yang dimaksud adalah lembaga berinisiatif untuk memberikan pemahaman terhadap warga masyarakat tentang hak-hak anak. Juga memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari berbagaikemungkinan kejadian buruk yang menimpa anak-anak, diantaranya seperti kekerasan dalam rumah tangga dan perundungan terhadap anak.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait