Syahwat Laknat, Kakek Usia 61 Tahun Tega Rudapaksa Bocah Perempuan

Yuswantoro
Syahwat laknat membuat kakek berinsial RS 61 tahun tega menyetubuhi bocah perempuan berumur 6 tahun warga Kampung Bukit Harapan Kecamatan Way Tuba, Lampung. (Foto: Ist)

Predator ini berhasil di ringkus oleh Tim Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Way Kanan pada, Senin (13 / 12), sekira pukul 16.00 WIB di rumahnya.

Guna penyidikan lebih lanjut Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan, tersangka akan dijerat pasal Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network