BOGOR, iNewsBogor.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tugas oleh negara sebagai lembaga penegak hukum sekaligus memiliki tugas dan tanggung jawab dalam melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat sebagaimana diatur dalam NO 2-2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, baik secara implisit maupun eksplisit sebab Tupoksi + Protap maupun SOP Setiap Anggota Polri adalah dapat menciptakan rasa aman dan nyaman ditengah2 kehidupan masyarakat.
Jangan lagi ada paradigma dalam masyarakat bahwa polisi itu seram, seperti yang baru ini diterapkan yaitu polisi humanis. Ketika kepolisian senantiasa membaur dengan masyarakat maka saat itu dapat disebut polisi menjalankan perintah undang-undang secara humanis, sehingga terwujud polisi sipil idaman masyarakat.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait