Pusat Zakat Umat dan Lembaga Amil Zakat Kabupaten Bogor Gelar Khitanan Massal Gratis

Wildan Hidayat
Khitanan Massal dari Pusat Zakat Umat dan Lembaga Amil Zakat. Foto: iNewsBogor.id/istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Khitanan massal atau sunatan massal dari pandangan Islam adalah merupakan bagian dari syariat Islam, yang diyakini dan wajib hukumnya bagi anak laki laki. Fungsi khitan itu sendiri adalah untuk mempermudah maupun mempercepat proses pembersihan fisik sebagai salah satu syarat sahnya ibadah, namun hal itu terkadang menjadi kendala bagi sebagian masyarakat dikarenakan masalah biaya. 

Guna membantu masyarakat yang mengalami kendala biaya untuk melakukan sunnah rasul dengan menjalani khitan,  Pusat Zakat Umat (PZU) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) kantor layanan Kabupaten Bogor, menggelar khitanan masal secara garis bagi masyarakat kurang mampu.

Diketahui, sejak bulan Desember 2022 lalu, PZU dan LAZ sudah menggelar kgiatan khitanan massal, kurang lebih total sekitar 200 orang anak mendapat khitan secara gratis.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network