"Saya akan meminta keadilan kepada semua pihak termasuk kepada presiden Pak Joko Widodo. Tolong keluarkan suami saya dari tahanan karena dia tidak bersalah," ujar Arum.
Sementara itu Yudi Junadi kuasa hukum Sugeng, membenarkan kalau pihak keluarga telah menyampaikan apa yang mereka ketahui kepada pihaknya.
"Kalau soal setingan yang diperintahkan Bu Nur dan suaminya terhadap Sugeng itu telah disampaikan ke kami. Bu Wulan dan isterinya Sugeng ini kan sebelumnya intens berkomunikasi dengan Bu Nur. Termasuk yang memerintahkan untuk disetting yaitu Bu Nur dan Kompol D ini secara hukum bisa dipidana," tegas Yudi.
"Di mata kami kan Sugeng ini juga menjadi korban, kalau pelaku mengakui kami akan mundur. Untuk apa kami membela orang yang sudah mengaku, justru kami mau menjaga marwah semuanya. Rekayasa ini harus kita bongkar!" tegasnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait