Keluarga Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi di Cianjur akan Lapor ke Presiden Jokowi

Ricky Susan
Keluarga Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi di Cianjur akan Lapor ke Presiden Jokowi. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

CIANJUR, iNewsBogor.id -  Kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Universitas Suryakencana Cianjur kini memasuki babak baru. Pasalnya  keluarga  Sugeng Guruh Gautama sopir Audi A6 yang dijadikan tersangka tak terima dan merasa tidak bersalah.

Bahkan fakta mengejutkan dikemukakan keluarga Sugeng, yang dijadikan tersangka oleh pihak penyidik Polres Cianjur. Kakak kandung Sugeng, Wulan Andriani mengungkapkan jika adik kandungnya itu  telah dijadikan tumbal dan menjadi korban skenario majikannya.

"Adik saya itu disuruh mengaku menjadi pelaku tabrak lari tersebut oleh majikannya," ujar Wulan Andriani kakak kandung Sugeng kepada para wartawan, Rabu, (8/2/2023).

Lebih lanjut ungkap Wulan,  majikannya itu akan memberikan semua keperluan hingga santunan yang diberikan kepada keluarga korban. Tawaran tersebut akan diberikan bila Sugeng menyetujui dan mengaku sebagai pelaku tabrak lari yang menewaskan Selvi.

"Nanti jika mau mengaku atau menjadi pelakunya, semua keperluan Sugeng akan diurus termasuk urusan santunannya ke keluarga korban," paparnya.

Sementara itu, istri Sugeng, Januartika Arumsari (31) yakin dan percaya bahwa suaminya tidak bersalah. Sebab saat membesuk, sang suami sempat bersumpah sambil memegangi perutnya yang sedang hamil 7 bulan.

"Suami saya bersumpah demi anak yang saat ini saya kandung, bahwa dia tidak menabrak. Saya percaya sumpah suami itu," ujar Arum pada para wartawan usai menjenguk suaminya di Polres Cianjur, Rabu (8/2/23).

Arum mengatakan atas dasar keyakinan dan bukti bukti percakapan Bu Nur dan suaminya yang meminta Sugeng untuk mengaku menjadi pelaku tabrakan itu serta ditambah sumpah Sugeng tersebut dirinya bersama keluarga akan memohon sekaligus meminta keadilan kepada Presiden RI Joko Widodo terkait perkara yang tengah dihadapi suaminya itu.

"Saya akan meminta keadilan kepada semua pihak termasuk kepada presiden Pak Joko Widodo. Tolong keluarkan suami saya dari tahanan karena dia tidak bersalah," ujar Arum.

Sementara itu Yudi Junadi kuasa hukum Sugeng, membenarkan kalau pihak keluarga telah menyampaikan apa yang mereka ketahui kepada pihaknya.

"Kalau soal setingan yang diperintahkan Bu Nur dan suaminya terhadap Sugeng itu telah disampaikan ke kami. Bu Wulan dan isterinya Sugeng ini kan sebelumnya intens berkomunikasi dengan Bu Nur. Termasuk yang memerintahkan untuk disetting yaitu Bu Nur dan Kompol D ini secara hukum bisa dipidana," tegas Yudi.

"Di mata kami kan Sugeng ini juga menjadi korban, kalau pelaku mengakui kami akan mundur. Untuk apa kami membela orang yang sudah mengaku, justru kami mau menjaga marwah semuanya. Rekayasa ini harus kita bongkar!" tegasnya.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network