Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi Cianjur Menyerahkan Diri, Polisi Cabut Status DPO

Ricky Susan
Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi Cianjur Menyerahkan Diri, Polisi Cabut Status DPO. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

BOGOR, iNewsBogor.id - Tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Unsur Cianjur, Sugeng Guruh Utama (SGU) menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur, Sabtu malam (28/1/2023).

Kedatangan tersangka ke Mapolres Cianjur dengan didampingi kuasa hukumnya, Yudi Junadi SH.

Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan membenarkan kedatangan tersangka Sugeng Guruh Utama ke Mapolres Cianjur.

"Tadi malam tersangka Sugeng sudah datang ke Polres dengan didampingi kuasa hukumnya. Saat ini sudah dimintai keterangan dan tengah berjalan proses pemeriksaan," kata Kapolres, Minggu (29/1/2023).


Foto : iNewsBogor.id/ist.

 

Meski tersangka menyerahkan diri dengan datang ke Mapolres Cianjur, namun statusnya masih tetap tersangka. "Karena sudah tersangka, dan tetap status nya masih tersangka," ujarnya.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network