Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi Cianjur Menyerahkan Diri, Polisi Cabut Status DPO

Ricky Susan
Tersangka Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi Cianjur Menyerahkan Diri, Polisi Cabut Status DPO. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

Kata kapolres, karena tersangka menyerahkan diri dan datang ke Mapolres Cianjur, sehingga, status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan tersangka dicabut.

"Karena sudah menyerahkan diri, jadi status DPO kita cabut," katanya.

Pihaknya belum bisa memastikan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, karena menunggu proses pemeriksaan oleh penyidik. 

"Kalau soal penahanan kita lihat dan menunggu penyidik, Karena proses pemeriksaan masih dilakukan," ungkapnya.


Foto : iNewsBogor.id/ist.

 

Sebelumnya, Polisi menetapkan sopir mobil warna hitam merk Audi seri 6, Sugeng Guruh Utama sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Unsur Cianjur dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Jumat (20/1/2023). 

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network