Kata kapolres, karena tersangka menyerahkan diri dan datang ke Mapolres Cianjur, sehingga, status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan tersangka dicabut.
"Karena sudah menyerahkan diri, jadi status DPO kita cabut," katanya.
Pihaknya belum bisa memastikan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, karena menunggu proses pemeriksaan oleh penyidik.
"Kalau soal penahanan kita lihat dan menunggu penyidik, Karena proses pemeriksaan masih dilakukan," ungkapnya.
Foto : iNewsBogor.id/ist.
Sebelumnya, Polisi menetapkan sopir mobil warna hitam merk Audi seri 6, Sugeng Guruh Utama sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Unsur Cianjur dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Bandung-Cianjur pada Jumat (20/1/2023).
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait