JAKARTA, iNewsBogor.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersiap menghadapi sidang vonis atas pembunuhan Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (13/2/2023). Sambo tunduk pada setiap keputusan hakim.
"Tanpa persiapan khusus, jelas Pak FS sudah mengkomunikasikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia sudah menyampaikan penyesalannya dalam berbagai kesempatan, termasuk di persidangan. Karena itu ia bersedia menjalani hukuman besok," ungkap Rasamala Aritonang, anggota tim kuasa hukum Sambo saat dihubungi SINDONews pada Minggu (2 Desember 2023).
Rasamala mengatakan, Ferdy Sambo hanya berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan secara independen dan terinformasi. Karena banyak tekanan dari banyak pihak, mereka ingin menghukum Ferdy Sambo seberat-beratnya.
"Beliau berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya bu Putri sebagai terdakwa," ungkapnya.
Diketahui Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meyakini Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ikut serta dalam tindak pidana penghilangan nyawa orang lain secara terencana.
Selain itu, Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. JPU menyatakan tidak menemukan hal-hal yang meringankan atau alasan-alasan bagi terdakwa Ferdy Sambo. Karena itu, jaksa meminta hakim menghukum Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Ferdy Sambo mengaku melakukan kesalahan.
Dalam nota pembelaannya (alias pleidoi), Sambo ingin bertobat dan mengaku menyesali pembunuhan Brigadir J. Awalnya, Sambo mengatakan pertama kali dia memikirkan adegan penembakan itu setelah Bharada Richard Eliezer menembak dan membunuh Joshua pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya. Sambo mengklaim adegan baku tembak itu untuk melindungi Eliezer
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait