get app
inews
Aa Read Next : Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri Soal Kasus Pemerasan

Ini Hal Memberatkan yang Membuat Ferdy Sambo Layak Divonis Pidana Mati

Senin, 13 Februari 2023 | 16:37 WIB
header img
Ini Hal Memberatkan yang Membuat Ferdy Sambo Layak Divonis Pidana Mati. (Foto: iNews.id/MPI/iNewsBogor.id)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Proses berbulan-bulan sidang perkara pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berakhir tragis terutama bagi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Majlis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memvonis Ferdy Sambo dengan pidana mati. Nyaris kak ada satupun hal yang merigankan pada Terdakwa Ferdy Sambo. Salah satu hal yang memberatkan Ferdy Sambo dengan sengaja dan terencana membunuh ajudannya sendiri.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut