get app
inews
Aa Text
Read Next : Vonis Ditunda, Pengusaha Plastik Asal Bandung Harap Bebas

Ini Hal Memberatkan yang Membuat Ferdy Sambo Layak Divonis Pidana Mati

Senin, 13 Februari 2023 | 16:37 WIB
header img
Ini Hal Memberatkan yang Membuat Ferdy Sambo Layak Divonis Pidana Mati. (Foto: iNews.id/MPI/iNewsBogor.id)

Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati karena mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan empat orang lainnya masing masing Putri Candrawathi (isteri Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut