Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Merasa Dicemarkan Nama Baiknya, Sumber Global Energy Gugat Danka
Advertisement . Scroll to see content

Ini Hal Memberatkan yang Membuat Ferdy Sambo Layak Divonis Pidana Mati

Senin, 13 Februari 2023 | 16:37 WIB
  • author Furqon Munawar
Ini Hal Memberatkan yang Membuat Ferdy Sambo Layak Divonis Pidana Mati
Ini Hal Memberatkan yang Membuat Ferdy Sambo Layak Divonis Pidana Mati. (Foto: iNews.id/MPI/iNewsBogor.id)

Terdakwa Ferdy Sambo divonis mati karena mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan empat orang lainnya masing masing Putri Candrawathi (isteri Ferdy Sambo), Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Furqon Munawar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut