Komite Etik Kepolisian Pertahankan Bharada E, Berikut 9 Pertimbangannya
Ifan Jafar Siddik/MNC Media
Bharada E saat menjalani sidang kode etik. (Foto : iNews.id)
Perilaku Bharada E dinilai santun dan diharapkan kooperatif selama persidangan. Dengan begitu, proses persidangan bisa berjalan lancar.
Bharada E dinilai masih muda dan berpeluang meraih masa depan cerah. Lebih lanjut, lanjutnya, Bharada E menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya.
Terdakwa meminta maaf kepada keluarga Brigjen Yosua. Dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa mendekati keluarga Brigjen Yosua, berlutut, dan meminta maaf atas perbuatannya.
Penembakan Bharada E terhadap Komandan Brigade J dinilai terpaksa karena tidak berani menolak perintah atasannya.
Barada E diduga tidak berani menolak perintah Ferdy Sambo menembak Brigjen J. Apalagi pangkat militer Barada E dan Ferdy Sambo sangat berbeda.
Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya, sehinga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.