Komite Etik Kepolisian Pertahankan Bharada E, Berikut 9 Pertimbangannya

Ifan Jafar Siddik/MNC Media
Bharada E saat menjalani sidang kode etik. (Foto : iNews.id)

BOGOR, iNewsBogor.id - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, diberikan sanksi administratif oleh Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) berupa penurunan pangkat 1 tahun. Sidang etik yang diketuai Sesro Wabprof Divisi Propam Polri, Kombes Sakeus Ginting juga menyebut Bharada E masih bisa melanjutkan kariernya di kepolisian.

Dalam keputusan yang dikeluarkan oleh KKEP memiliki sembilan pertimbangan, diantaranya:

  1. Bharada E tidak pernah dihukum karena pelanggaran disiplin, etika, atau kejahatan.
  2. Bharada E mengaku bersalah dan menyesal telah menembak Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat.
  3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, dimana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana PN Jaksel berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

    Editor : Ifan Jafar Siddik

    Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network