Tuntut Transparansi dan Solusi Tata Kelola CSR, FPMD Sambangi Star Energy Geothermal Salak

Furqon Munawar
Tuntut Transparansi dan Solusi Tata Kelola CSR, FPMD Sambangi Star Energy Geothermal Salak. (Foto : Istimewa)

Lanjut Asrul, "Kami itu CSR itu ada dasarnya, karena kami diaudit oleh BPKP, jadi yang pertama, setiap duit yang mau dikeluarkan itu kami harus diakusikan dulu dengan Pertamina, karena tanah yang dipakai ini adalah WKP ini sebenarnya Pertamina," ujarnya. "Jadi, berdasarkan PP tahun 81 yang dikeluarkan Presiden bahwa dalam hal ini menunjuk Pertamina, bahwa untuk Geothermal disini kan sektornya Pertamina, dalam hal ini Geothermal Energy, jadi ini yang punya WKP bukan SE, tapi yang punya Pertamina," papar Asrul.

Salah seorang perwakilan Star Energy lainnya, Heng menimpali jika Star Energy statusnya bukan PT melainkan Ltd, jadi pelaksanaan CSR selama ini hanya merupakan tanggung jawab moral, pihaknya terlepas dari kewajiban UU PT. Menurut Heng, PT dan Ltd memiliki strata yang sama dalam bidang perusahaan, hanya beda istilah dikarenakan faktor tertentu, dimana Ltd berasal dari perusahaan asing.

"Ini salah juga, Star Energy ini bukan PT, kami ini Ltd, jadi kami tidak ada UU yang disebutkan dalam proposal ini, hanya kami masih tetap melaksanakan CSR sebagai kepedulian dan tanggung jawab moral," ujar Heng berdalih.

Sementara FPMD dalam pertemuan tetap bersikeras menuntut agar pelaksanaan CSR dilakukan dengan model keterlibatan dan kemitraan, tentunya dimaksudkan agar pelaksanaan TJSL atau CSR jadi solutif. FPMD juga meminta data pelaksanaan CSR yang telah dilakukan oleh pihak Star Energy Geothermal sebagaimana pengakuan, untuk bahan kajian pihak FPMD.


Suasana pertemuan perwakilan dari FPMD dengan pihak manajemen Star Energy Geothermal. (Foto : iNewsBogor.id/ist.)

 

Menanggapi tuntutan FPMD, pihak Star Energy Geothermal menyampaikan jika pihaknya perlu waktu untuk menyerahkan data tersebut. Begitupun terkait tutnutan FPMD untuk menjadi mitra. "Kami tidak bisa tentukan waktunya, kami harus ke pusat dulu (Jakarta), nanti kami berikan datanya," ujar Adit menanggapi tuntutan pihak FPMD.

Penasihat FPMD Agustian Nur Jendi menegaskan FPMD akan melakukan langkah-langkah lanjutan apabila data tidak kunjung mereka dapat. "Tentunya kami akan lakukan langkah serius apabila tidak ada lanjutan yang baik, kami akan lakukan orasi bersama kawan-kawan, bahkan kami akan lakukan langkah hukum," pungkas Agustian.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network