Wah, KPK Temukan 134 Pegawai ASN Memiliki Saham di Berbagai Perusahaan, Gunakan Nama Isteri

Ifan Jafar Siddik
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium banyak tanda-tanda ketidakpatuhan pajak oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu diketahui setelah KPK melakukan penelusuran terhadap kekayaan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan demikian, ditemukan sebanyak 134 pegawai DJP yang memiliki saham. Ironisnya, saham tersebut tersebar di 280 perusahaan swasta yang bergerak di berbagai kegiatan bisnis. Lebih buruk lagi, saham itu atas nama istri mereka.

KPK berpendapat kepemilikan saham atas nama istri merupakan cara kerja ASN karena nilai perusahaan tertutup tidak perlu dicantumkan dalam laporan kekayaan pejabat negara atau LHKPN.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network