JAKARTA, iNewsBogor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium banyak tanda-tanda ketidakpatuhan pajak oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu diketahui setelah KPK melakukan penelusuran terhadap kekayaan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dengan demikian, ditemukan sebanyak 134 pegawai DJP yang memiliki saham. Ironisnya, saham tersebut tersebar di 280 perusahaan swasta yang bergerak di berbagai kegiatan bisnis. Lebih buruk lagi, saham itu atas nama istri mereka.
KPK berpendapat kepemilikan saham atas nama istri merupakan cara kerja ASN karena nilai perusahaan tertutup tidak perlu dicantumkan dalam laporan kekayaan pejabat negara atau LHKPN.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait