Wah, KPK Temukan 134 Pegawai ASN Memiliki Saham di Berbagai Perusahaan, Gunakan Nama Isteri

Ifan Jafar Siddik
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Istimewa)

Oleh karena itu, jika ada Pegawai Negeri Sipil atau ASN yang memiliki saham di perusahaan swasta, maka besar kemungkinan mereka akan melakukan tindak pidana, kata KPK. Pasalnya, ini bisa menjadi pola tindak pidana korupsi dan pencucian uang atau TPPU.

“Apalagi perusahaanya di usaha konsultan pajak. Dia ada kemungkinan mengalirkan pembayaran ke perusahaan sebagai konsultan pajak, baru dari situ dia ambil uangnya,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikutip dari Katadata, Kamis (9/3/2023).

Lebih lanjut, Pahala menegaskan, KPK tidak mempermasalahkan ASN yang memiliki saham di perusahaan terbuka. Namun pemilikan saham di perusahaan tertutup dinilai dapat menjadi gerbang kejahatan, khususnya bagi pegawai pajak.

Pahala menjelaskan tujuan utama pegawai pajak adalah mengambil pajak dari wajib pajak sebesar-besarnya. Pada saat yang sama, wajib pajak akan berusaha membayar pajak sekecil mungkin ke negara.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network