Selama Ramadan, Satpol PP Lakukan Pengawasan Terhadap THM di Kota Bogor

Ifan Jafar Siddik
Petugas gabungan melakukan razia ke tempat hiburan malam dan menyita minuman keras. Foto : Wildan Hidayat

Ia pun berharap, kepada para pelaku usaha hiburan malam di Kota Bogor agar dapat mengikuti aturan edan Walikota Bogor selama bulan Ramadan

"Mudah mudahan, pelaku usaha hiburan malam dikota Bogor, harapannya bisa mengikuti edaran walikota," harapnya

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menerbitkan surat edaran Nomor : 300 / 1398 – Huk.HAM tentang kesiagaan dalam mengantisipasi gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kota Bogor.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik/pengelola rumah/ tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.

Kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network