BOGOR, iNewsBogor.id - Penasihat hukum terdakwa ASR alias Tukul (17), Endeh Herdiani mengaku masih pikir-pikir terhadap vonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A, Kota Bogor Karena, vonis tersebut lebih berat dari putusan jaksa penuntut umum yakni 7,5 tahun penjara.
"Kami juga agak sedikit shock karena ini naik. Dari tuntutan awalnya 7,5 tahun dari jaksa, kemudian sekarang naik jadi 9 tahun. Tapi tadi majelis hakim memberi waktu untuk pikir-pikir kepada kami," kata Endeh kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan majelis hakim memutuskan vonis lebih berat kepada terdakwa. Diantaranya karena terdakwa telah dua kali melakukan tindak pidana dan keluarga terdakwa tidak segera meminta maaf kepada keluarga korban.
"Salah satunya ternyata dalam persidangan terungkap bahwa klien kami sudah dua kali melakukan tindak pidana. Yang ini, satunya dengan yang lain. Kedua, ini pihak klien kami tidak secepatnya datang meminta maaf. Itu yang kami tangkap. Baik dari dirinya sendiri atau dari pihak keluarganya tidak segera meminta maaf kepada korban. Itu yanh membuat waktunya itu sangat disesalkan," ungkapnya.
Tetapi, lanjut Endeh, masih ada keyakinan untuk meringankan terdakwa. Yakni terdakwa masih anak di bawah umur dan terpengaruh lingkungan.
"Ya karena selain anak itu masih di bawah umur dan mempunyai masa depan yang luas, masih bisa beradaptasi lagi denhan masyarakat. Kemudian tadinya dia melakukannya itu kan dengan teman-teman yang lain, karena lingkungan. Kemudian keluarga juga dia merupakan anak broken home. Jadi kami di situ lah kenapa anak tersebut sampai tega melakukan tindakan brutal ini," tambahnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A Daniel Mario mengatakan bahwa vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena terdakwa Tukul terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia.
"Hari ini putusannya dijatuhkan yang isinya menyatakan anak ASR alias Tukul tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu, kedua menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun di lembaga pembinaan khusus anak atau LPKA Bandung dan pelatihan kerja 1 tahun di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi," ucap Daniel.
Terkait pertimbangan majelis hakim, dirinya tidak bisa menyampaikan karena bukan dari kewenangnnya. Pengadilan memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa jika ingin melakukan banding.
"Mengenai pertimbangannya silahkan teman-teman media baca di direktori putusan, saya tidak kompeten menyampaikan. Saya hanya menyampaikan mengenai apa yang telah diputuskan. Banding itu terserah dari terdakwa, kita belum ada info," tutupnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait