Mahfud Akui Negara Punya Utang pada Jusuf Hamka: Sudah Ada Keputusan Hukum Tetap

Lusius Genik N.L.
Menko Polhukam Mahfud Md dan Jusuf Hamka memberikan keterangan setelah melakukan pertemuan, Selasa (13/6/2023) kemarin. (Foto: Idx)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Menko Polhukam Mahfud MD mengakui bahwa negara memiliki utang kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk milik Jusuf Hamka.

Hal itu diungkapkan Mahfud usai dirinya bertemu dengan Jusuf Hamka untuk membahas persoalan piutang negara dan CMNP di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (13/4/2023) kemarin.

“Saya baru mendengar, minta dokumen, data dan sebagainya. Kemudian saya juga akan konfirmasi dengan Kementerian Keuangan, dan sementara dari penjelasan dan dokumen yang saya miliki memang, kalau dari sudut hukum ya… Negara punya utang,” ujar Mahfud dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Rabu (14/6/2023).

Mahfud menegaskan, terlepas dari kontroversi yang menyertai, faktanya adalah Mahkamah Agung (MA) sudah menetapkan negara memiliki utang pada CMNP.

Bahkan eks Hakim Agung itu terang-terangan mengungkapkan bahwa sudah ada perjanjian resmi yang menyatakan bahwa negara punya utang pada Jusuf Hamka. Dokumen resmi dimaksud, yakni Amandemen Berita Acara (BA) Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum antara Kementerian Keuangan dan CMNP.

“Itu sudah putusan Mahkamah Agung, sudah inkrah, sampai PK, dan sudah pernah diakui oleh negara dengan satu perjanjian resmi,” tutur Mahfud.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network