Mahfud Akui Negara Punya Utang pada Jusuf Hamka: Sudah Ada Keputusan Hukum Tetap

Lusius Genik N.L.
Menko Polhukam Mahfud Md dan Jusuf Hamka memberikan keterangan setelah melakukan pertemuan, Selasa (13/6/2023) kemarin. (Foto: Idx)

Menurut Mahfud, dokumen yang mengakui negara berutang pada Jusuf Hamka itu ditandatangani langsung oleh Bambang Brodjonegoro, Menteri keuangan periode 2014-2016.

“Dokumen itu lengkap, negara sudah pernah mengakui waktu jaman Pak Bambang Brodjonegoro (eks Menkeu). Sudah tanda tangan dia, ngaku punya utang gitu. Tapi ganti Menteri suruh pelajari lagi lalu sampai sekarang macet,” tutur Mahfud.

Sebelumnya, Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia memiliki utang sebesar Rp800 miliar pada perusahaannya, PT CMNP. Utang yang dimaksud merupakan permohonan pengembalian deposito CMNP yang ditempatkan di Bank Yakin Makmur (Yama) yang dilikuidasi pada saat krisis moneter 1998.



Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network