Menanti Pengumuman Sistem Pemilu Oleh MK, 8 Parpol Nyatakan Tolak Proporsional Tertutup

Lusius Genik N.L.
Delapan partai tolak sistem proporsional tertutup. (Foto: Erfan Maruf)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Masyarakat menanti pengumuman putusan perkara pengujian sistem pemilu proporsional terbuka oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MK berencana mengumumkan putusan perkara Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu yang digugat sejak tujuh bulan lalu itu pada hari ini, Kamis (15/6/2023).

Melansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id, sidang putusan perkara sistem pemilu bakal digelar pada pukul 09.30 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta Pusat.

Dalam berkas yang diunggah MK, dapat dilihat daftar nama orang-orang yang menggugat sistem pemilu proporsional terbuka.

Mereka adalah, Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono.

8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Delapan partai politik (parpol), sebelumnya, menyatakan penolakan terhadap penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network