Menanti Pengumuman Sistem Pemilu Oleh MK, 8 Parpol Nyatakan Tolak Proporsional Tertutup

Lusius Genik N.L.
Menanti Pengumuman Sistem Pemilu Oleh MK, 8 Parpol Nyatakan Tolak Proporsional Tertutup Delapan partai tolak sistem proporsional tertutup. (Foto: Erfan Maruf)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Masyarakat menanti pengumuman putusan perkara pengujian sistem pemilu proporsional terbuka oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MK berencana mengumumkan putusan perkara Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu yang digugat sejak tujuh bulan lalu itu pada hari ini, Kamis (15/6/2023).

Melansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id, sidang putusan perkara sistem pemilu bakal digelar pada pukul 09.30 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta Pusat.

Dalam berkas yang diunggah MK, dapat dilihat daftar nama orang-orang yang menggugat sistem pemilu proporsional terbuka.

Mereka adalah, Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono.

8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Delapan partai politik (parpol), sebelumnya, menyatakan penolakan terhadap penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update