Menanti Pengumuman Sistem Pemilu Oleh MK, 8 Parpol Nyatakan Tolak Proporsional Tertutup

Lusius Genik N.L.
Delapan partai tolak sistem proporsional tertutup. (Foto: Erfan Maruf)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Masyarakat menanti pengumuman putusan perkara pengujian sistem pemilu proporsional terbuka oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, MK berencana mengumumkan putusan perkara Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem pemilu yang digugat sejak tujuh bulan lalu itu pada hari ini, Kamis (15/6/2023).

Melansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, mkri.id, sidang putusan perkara sistem pemilu bakal digelar pada pukul 09.30 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta Pusat.

Dalam berkas yang diunggah MK, dapat dilihat daftar nama orang-orang yang menggugat sistem pemilu proporsional terbuka.

Mereka adalah, Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marjiono.

8 Parpol Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Delapan partai politik (parpol), sebelumnya, menyatakan penolakan terhadap penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.

Pada 8 Januari 2023, delapan riung bersama di Hotel Dharmawangsa, Jakarta. Mereka adalah Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PKS, Demokrat, dan PPP.

Penolakan terhadap sistem proporsional tertutup itu disepakati oleh Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.

Kemudian Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Wakil Ketua Umum PPP Amir Uksara, serta Sekjen NasDem Johnny G. Plate dan Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali.

“Sehubung dengan wacana diberlakukannya kembali sistem pemilu proporsional tertutup, kami menyampaikan sikap. Pertama, kami menolak proporsional tertutup,” ujar Airlangga Hartarto mewakili delapan partai politik, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Kamis (15/6/2023).

Delapan parpol sepakat bahwa sistem proporsional tertutup malah mendegradasi demokrasi Indonesia.

“Sistem pemilu proporsional tertutup merupakan pengunduran diri bagi demokrasi kita,” ujarnya.

“Di pihak lain sistem proporsional terbuka merupakan perwujudan demokrasi yang berdasarkan kedaulatan rakyat,” pungkas Airlangga

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network