BOGOR, iNewsBogor.id - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Trans Pakuan, Kota Bogor, Jawa Barat, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah kalah dalam sidang gugatan ganti rugi yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Bandung.
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim meminta perusahaan jasa transportasi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, itu untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 21 miliar lebih kepada 39 eks karyawannya.
Direktur Utama Perumda Trans Pakuan Kota Bogor Rachma Nissa Fadliya mengatakan, keputusan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan pandangan hukum dari Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor.
"Ya, kami naik kasasi. Sudah diregister. Tentunya kami didampingi Bagian Hukum Setda Kota Bogor," kata Rachma, dalam keteranganya, Minggu (18/6/2023).
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait