Diminta Bayar Ganti Rugi Rp21 Miliar ke Eks Karyawan, Transpakuan Bogor Ajukan Kasasi ke MA

Putra Ramadhani Astyawan
Biskita Trans Pakuan Bogor diresmikan Wali Kota Bogor Bima Arya. Foto : Istimewa

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh puluhan eks karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor terkait gaji yang belum dibayarkan, Rabu (31/5/2023) lalu.

Perumda Trans Pakuan Kota Bogor pun diberikan waktu selama 14 hari sejak putusan pengadilan apakah menerima putusan hakim atau melanjutkan langkah hukum ke tingkat kasasi.

Kasus gugatan itu bermula ketika 39 karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor tidak mendapatkan gaji selama empat bulan terhitung sejak Januari - April 2017.

Berbagai upaya mediasi pun dilakukan, namun tak ada titik temu. Hingga akhirnya, mereka menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network