Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh puluhan eks karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor terkait gaji yang belum dibayarkan, Rabu (31/5/2023) lalu.
Perumda Trans Pakuan Kota Bogor pun diberikan waktu selama 14 hari sejak putusan pengadilan apakah menerima putusan hakim atau melanjutkan langkah hukum ke tingkat kasasi.
Kasus gugatan itu bermula ketika 39 karyawan Perumda Trans Pakuan Kota Bogor tidak mendapatkan gaji selama empat bulan terhitung sejak Januari - April 2017.
Berbagai upaya mediasi pun dilakukan, namun tak ada titik temu. Hingga akhirnya, mereka menempuh jalur hukum untuk mendapatkan haknya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait