Menurut Budhy, revisi UU Perlindungan Konsumen dengan memasukkan terkait Perdagangan Online itu karena sekarang ini zamannya sudah zaman digital, dimana aktivitas warga dalam berbelanja cukup menggunakan handphone, dan ini perlu dilindungi data konsumen agar nantinya data konsumen dapat dilindungi.
"Kemudian kita juga ingin platform-platform digital dalam perdagangan digital itu juga bisa melindungi data pribadi daripada konsumen yang menggunakan jasa perdagangan tersebut, nah itu yang nanti menjadi titik berat dalam RUU Perlindungan Konsumen yang saat ini sedang dibahas," jelasnya.
Apalagi, sambung Budhy, tidak sedikit konsumen yang hak-haknya sering diabaikan atau tertipu oleh oknum-oknum perusahaan yang ada di dalam perdagangan online tersebut, misalnya konsumen membeli produknya apa yang dikirimnya apa dan itu sering terjadi.
"Makanya di pertemuan ini kita ingin mendengar dan mendapatkan masukan yang sering dirasakan oleh masyarakat. Ada beberapa kejadian perdagangan dengan sistem pembayaran COD, sampai memakan korban dari si pihak mengantarnya, nah di sini yang tidak bertanggung jawabkan perusahaan yang punya platform digital tersebut, karena distributornya itu orang lain. Jadi yang akan kita atur," terangnya.
Selain dari masyarakat, terkait RUU ini pun pihaknya akan mengundang pakar dan juga lembaga atau LSM yang bergerak di bidang Perlindungan Konsumen untuk mendengar apa saja kajian maupun riset yang selama ini dilakukan oleh mereka.
"Saat ini RUU sudah selesai di badan Legislasi. Jadi sudah mulai pembahasan di DPR dan nanti akan dibahas di Komisi dan itu pembahasannya pasal per pasal. Tentunya, sebelum masuk pasal per pasal kita akan meminta pendapat dari pakar maupun yang mewakili lembaga lembaga kemasyarakatan yang bergerak di perlindungan konsumen, termasuk konsumen itu sendiri hingga melibatkan platform platform digital," ujarnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait