Selanjutnya, di RUU juga akan dimasukkan sanksi-sanksi bagi perusahaan perdagangan online yang melakukan pelanggaran, dimana sanksinya itu mulai dari sanksi ringan hingga pemberhentian usaha terhadap perusahaan tersebut.
"RUU ini kita targetkan atau sampai di ketok palu RUU menjadi UU Perlindungan Konsumen hasil revisi di tahun ini juga atau oleh teman-teman DPR RI yang duduk di periode ini (2019-2023)," tandasnya.
Ditempat yang sama, Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Bogor, Deden Marlina menambahkan bahwa dalam sosialisasi yang digagas komisi IV DPR RI bertujuan untuk menjadikan konsumen yang cerdas, artinya didalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Metrologi Legal diatur hak dan kewajiban konsumen salah satunya hak konsumen itu mendapatkan perlindungan, jangan sampai konsumen itu dirugikan oleh pelaku usaha.
"Kebetulan saya sebagai kepala UPTD mengawasi langsung tentang alat-alat ukur. Misla di SPBU, jangan sampai masyarakat dirugikan oleh para pelaku usaha dibidang SPBU, contoh ada pengurangan liter dan sebagainya. Tugas kami untuk mengawasi hal itu, termasuk perlindungan bagi masyarakat yang mempunyai logam mulia, jangan sampai ukurannya berbeda saat dibeli maupun dijual, tentunya bisa merugikan jika terjadi," katanya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait