Kronologi Lengkap Johnny Plate Cs Korupsi Tower BTS 4G Hingga Rugikan Negara Rp8,03 Triliun

Lusius Genik N.L.
Johnny Gerald Plate hadir dalam sidang perdana korupsi tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kemenkominfo. Plate hadir mengenakan kemeja batik lengan panjang warna cokelat. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNewsBogor.idJohnny Gerald Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8,03 triliun dalam perkara korupsi penyediaan tower base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Johnny G. Plate; Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Ketiganya menjalani sidang perdana kasus korupsi tower BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023)

Jaksa menyebut kasus ini berawal pada 2020 saat Plate bertemu Anang Achmad Latif dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Pertemuan ketiganya membahas proyek penyediaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5.

Usai pertemuan tersebut, Plate menyerahkan pengerjaan proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 pada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak.

“Johnny Gerald Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2022-2024 menjadi 7904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemenkominfo maupun BAKTI, serta tanpa Rencana Basis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Kemenkominfo,” tutur jaksa.

Plate turut menyetujui penggunaan kontrak payung pada proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional.

Eks Sekjen Partai NasDem itu disebut meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai Oktober 2022.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network