
Jaksa menyebut perbuatan Plate itu sebagai tindak pidana korupsi lantaran ia memperkaya diri sendiri, orang lain, serta konsorsium. Jaksa menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp8,03 triliun.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.840.133.795 (Rp8,03 triliun) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ujar jaksa.
Angka kerugian tersebut diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo tahun anggaran (TA) 2020 hingga 2022.
Audit terhadap proyek tower BTS 4G ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 6 April 2023.
Atas perbuatannya, Johnny Plate didakwa Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait