
“Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerald Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan penyedia infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5,” tutur jaksa.
Jaksa menyebut Plate memerintahkan Anang Achmad Latif agar pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4,5 diberikan kepada Muhammad Yurizki Muliawan, Dirut PT Basis Utama Prima.
Kemudian pada 2021, Plate sebenarnya telah menerima laporan bahwa proyek pengerjaan BTS 4G mengalami keterlambatan hingga minus rata-rata 40 persen.
“Namun terdakwa Johnny Gerald Plate tetap menyetujui usulan atau langkah-langkah yang dilakukan Anang Achmad Latif untuk menggunakan instrumen peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.05/2021,” ujar jaksa.
“PMK 184/2021, yaitu membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan bank garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022 padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan,” sambungnya.
Dalam sebuah rapat bertanggal 18 Maret 2022 di sebuah hotel di Nusa Dua, Bali, Johnny Plate menerima laporan yang intinya menyebut pengerjaan proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4,5 belum terselesaikan hingga Maret 2022.
“Namun terdakwa Johnny Gerald Plate meminta Anang Achmad Latif, penguasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk tidak memutuskan kontrak. Akan tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan, padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022,” kata jaksa.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait