JAKARTA, iNewsBogor.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri menyelidiki tindakan penodongan yang dialami Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto.
Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, mengatakan peristiwa yang menimpa Bambang harus diusut sebagai dugaan tindak pidana umum murni dari kriminal, alih-alih teror terkait pendapat kritis yang diungkapkan oleh Bambang mengenai Brigjen Rizal Irawan.
"Semoga peristiwa yang telah dialami mas Bambang Rukminto tersebut dugaan tindak pidana umum murni dari kriminal. Dalam artian tidak dalam konteks yg dapat dipahami sebagai dugaan teror atau ancaman karena pandangan dan pendapat kritisnya," kata Yusuf kepada wartawan, dikutip Selasa, (27/6).
Menurut Yusuf, langkah awal yang harus diambil oleh Bambang adalah membuat laporan polisi agar kasus ini dapat segera diselidiki dan didalami.
"Sepatutnya mas Bambang perlu membuat laporan polisi, agar segera dapat diselidiki atau didalami lebih awal," kata dia.
"Walaupun demikian informasi yang Sementara ini telah disampaikan ke publik oleh mas Bambang atas peristiwa dugaan ancaman atau teror, kita minta pihak kepolisian memberikan perhatian," imbuhnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait