Johnny G Plate Bantah Nikmati Rp17,8 M dari Korupsi BTS 4G, Dakwaan Jaksa Disebut Tidak Jelas

Lusius Genik N.L.
Johnny Gerald Plate hadir dalam sidang perdana korupsi tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kemenkominfo. Plate hadir mengenakan kemeja batik lengan panjang warna cokelat. (Foto: SINDOnews)

Atas dasar itu, Achmad menegaskan bahwa tuduhan memperkaya diri kepada Plate kontradiktif dengan fakta yang sebenarnya.

“Sehingga tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa,” ujarnya.

Merujuk pada argument dalam eksepsi Plate ini, Achmad meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang dilayakangan jaksa pada kliennya.

Sebab, dakwaan merugikan keuangan negara tidak cermat dan tidak jelas.

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan bahwa uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ujar Achmad.

“Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” sambungnya.

Dakwaan Jaksa Pada Plate

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johhny Plate terlibat dalam korupsi penyediaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 tahun anggaran (TA) 2021-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network