Atas dasar itu, Achmad menegaskan bahwa tuduhan memperkaya diri kepada Plate kontradiktif dengan fakta yang sebenarnya.
“Sehingga tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa,” ujarnya.
Merujuk pada argument dalam eksepsi Plate ini, Achmad meminta majelis hakim membatalkan dakwaan yang dilayakangan jaksa pada kliennya.
Sebab, dakwaan merugikan keuangan negara tidak cermat dan tidak jelas.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka adalah jelas dan tidak terbantahkan bahwa uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” ujar Achmad.
“Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” sambungnya.
Dakwaan Jaksa Pada Plate
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johhny Plate terlibat dalam korupsi penyediaan tower BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,5 tahun anggaran (TA) 2021-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait