Menyoal Makna Jurnalisme
Jurnalisme mengacu kepada kegiata mencari, mengelola, dan menyebarkan infomasi. Peristiwa jurnalisme digawangi oleh jurnalis yang hadir untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Dibekali dengan kemampuan dan berbagai kode etik, setiap jurnalis dituntut atas sikap berintegritas, profesional, dan adil dalam menjalankan pekerjaan.
Pelanggaran terhadap aturan dan kode etik tentu menghilangkan standar profesionalisme dalam jurnalisme dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap media yang berujung pada konsensus berupa teguran, penghapusan artikel, hingga pemecatan dari pekerjaan.
Secara sederhana, bisa dikatakan bahwa etika jurnalisme mengikat setiap insan jurnalis.
Kehadiran frasa jurnalisme partisipatif justru menciptakan pengertian baru, dimana jurnalis bukan semata-mata mereka yang terikat akan kode etik hingga berbagai aturan dari lembaga pemberi kerja tetapi justru bebas dari semua nilai dan standar.
Penambahan kata partisipatif menciptakan suatu ruang baru bagi insan masyarakat untuk turut berkontribusi sebagaimana kerja-kerja jurnalisme tapi tanpa suatu hal yang mengikat.
Era Demokrasi Digital
Jurnalisme kerap disebut sebagai “pilar keempat demokrasi”. Konsep pilar keempat ini mengacu pada kebutuhan akan kehadiran jurnalis yang independen, bebas, dan bertanggung jawab sebagai bagian integral dari demokrasi kekinian. Sebagaimana tiga pilar lainnya yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, jurnalisme dianggap ikut bertanggung jawab dalam memberikan informasi yang akurat, melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, dan mengawasi kekuasaan.
Dengan dalil kebebasan berpendapat, era demokrasi yang didukung dengan peradaban yang dimodernisasi oleh teknologi telah turut andil dalam menciptakan gelombang partisipan dalam ruang jurnalisme.
Demokrasi digital memberikan kesempatan bagi masyarakat maya untuk terlibat secara langsung dalam proses politik, proses penyelenggaraan pemerintahan, dan meningkatkan aksesibilitas informasi serta komunikasi antara sesama warga, warga dengan penguasa, dan lain sebagainya. Hal ini memungkinkan partisipasi yang lebih luas, transparansi yang lebih besar, dan peningkatan akuntabilitas penguasa.
Masyarakat yang memiliki akses menuju sumber informasi yang beragam, dapat berpartisipasi secara aktif dalam menyuarakan pendapat, membagikan berita, berinteraksi dengan pembuat keputusan, bahkan menciptakan berita itu sendiri.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait