BPN Kabupaten Bekasi Bentuk Rencana Aksi Pencegahan Kasus Pertanahan

Muhammad Rio Alfin Pulungan
BPN Kabupaten Bekasi bersama sejumlah stakeholder berencana melakukan aksi pencegahan kasus pertanahan dalam acara "Sosialisasi Sengketa Konflik Perkara Pertanahan" di Aula Kantor BPN Kabupaten Bekasi, Kamis (6/7/2023). (Foto: Dok. Kabupaten Bekasi).

BEKASI, iNewsBogor.id - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi membentuk rencana aksi pencegahan kasus pertanahan dalam acara "Sosialisasi Sengketa Konflik Perkara Pertanahan">BPN Kabupaten Bekasi, Kamis (6/7/2023).

Ada empat instansi yang digandeng dalam pembentukan rencana aksi ini, yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi, dan Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat.

Semua stakeholder akan melaksanakan rencana aksi pencegahan kasus pertanahan sesuai dengan lingkup kerja masing-masing instansi.

Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bekasi, Darman
Satia Halomoan Simanjuntak, mengatakan tujuan pelaksanaan sosialisasi tersebut guna mencegah permasalahan sengketa lahan antara masyarakat. 

"Kegiatan ini sangat penting bagi kita mengingat mengingat dinamisasi keperluan untuk investasi atas lahan di Kabupaten Bekasi sementara dikondisi lain seperti aset-aset seperti tanah kas desa yang perlu diamankan," kata Darman, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Senin (10/7/2023).

Dalam kegiatan sosialisasi itu, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Wisnu, memberikan materi terkait penanganan sengketa, konflik perkara terkait aset milik negara/daerah. 

Sementara Materi Kepala Unit Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi, AKP M. Jamaludin, memaparkan materi terkait solusi dalam pencegahan sengketa, konflik Permasalahan aset milik negara/daerah.

Kemudian, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Eko Priyantara, menjelaskan peranan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dalam upaya pengamanan sengketa terkait aset milik negara/daerah.

Adapun Pejabat Fungsional Penata Pertanahan Madya Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat, Henhen Suhendar, membawakan materi tentang pemutusan hubungan hukum antara subyek dan aset. 

Sosialisasi berjalan dengan lancar dengan disertai rangkaian diskusi panel. Hasil diskusi ini disepakati oleh setiap peserta yang hadir dalam acara tersebut.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network