JAKARTA, iNewsBogor.id - Terdakwa SL, orang yang diduga mafia tanah di Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman pidana lima tahun penjara.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang perkara dugaan pemalsuan surat, dengan majelis hakim yang dipimpin Agus Iskandar, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (21/7/2023).
Sebelum pembacaan tuntutan oleh JPU, nampak di hadapan majelis hakim pihak terdakwa bersikeras meminta untuk menunjukkan bukti berupa berkas dokumen surat tanah yang dituding tidak sama pada saat di BAP penyidik.
Kemudian, pihak JPU membantah tudingan terdakwa dan penasihat hukumnya, dengan mengatakan bahwa dokumen tetap sama ditambah kuitansi yang menjadi bukti tambahan atas terdakwa SL.
Dikatakan JPU, hal yang memberatkan terdakwa, pada saat persidangan berbelit-belit, dan dengan rentetan fakta peristiwa hukum perbuatan pidana yakni membuat dan atau menyuruh surat keterangan palsu.
"Hal yang memberatkan lainnya terdakwa merugikan Idris (korban), terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa selalu berbelit-belit pada saat persidangan," ujar JPU Eva Nababan.
Eva melanjutkan, atas perbuatan pidana terdakwa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP Pasal 266 ayat 1 Juntco 263 ayat 1 KUHP, pihaknya menuntut kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk menghukum terdakwa SL dengan hukuman lima tahun penjara.
"Dikurangi lamanya tahan selama di penjara," kata Eva.
Sidang sendiri diiringi ratusan orang yang mengatasnamakan Forum Aksi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU), yang menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tangerang.
Mereka menuntut terdakwa SL dihukum seberat-beratnya.
"Kami akan terus mengawal jalannya persidangan kasus mafia tanah yang diduga dilakukan oleh terdakwa SL sampai jaksa dan majelis hakim berpihak kepada rakyat kecil Tangerang Utara yaitu menghukum terdakwa seberat-beratnya," ujar Koordinator FAMTU Akbar Muafan.
Diketahui, SL yang merupakan pemilik GC Group, terseret kasus dugaan mafia tanah usai karyawannya DS, terbukti melakukan pemalsuan surat tanah di Dadap, Kecamatan Kosambi.
Warga setempat bernama Idris, yang mengaku jadi korban, melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Tak berselang lama, SL diringkus di Kota Bandung, Jawa Barat, hingga akhirnya diadili.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait